cara membuat visa

Rabu, 27 Agustus 2014

| 0 comments
Teks prosedur kompleks dengan memperhatikan struktur teks (tentang visa)

Cara Membuat Papor/Visa


            Visa merupakan slah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan memasuki wilayah kedaulatan negara lain dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.Visa biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima.

1.Pertama,Siapkan dokumen berikut:
1.KTP (fotocopy harus dalam A4 ,jangan dipotong) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran
2.Kartu Keluarga
3.akte kelahiran/ijazah
4.Surat sponsor perusahaan asli(apabila bekerja pada salah satu perusahaan)

2. Kedua,Memastikan dokumen lengkap dan memenuhi syarat,beberapa syarat yang harus dipenuhi ,meliputi:
1.Dokumen harus sudah dalam bentuk cetak,apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
2.Pastikan status pekerjaan yang di input dalam permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan KTP.Jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan saat ini.

3.Ketiga,bawa dokumen ke Kanim (Kantor Imigrasi)dengan dihari pertama membeli satu paket (surat pernyataan pemohonan,sampul paspor,dan map) sebesar Rp.7.000,-

4.Keempat,Menyiapkan materai untuk surat pernyataan dan untuk map siapkan sesuai dengan daerah kanim tersebut.Misal kanim berada di JaBar maka map harus bertuliskan JaBar.

5.Kelima,cek KTP dengan biaya sebesar Rp.5.000,- yang dilakukan sebelum mengantri ,lalu ambil dan isi formulir permohonan.

6.Keenam,Mengantri untuk pendaftaran di loket manual dan menerima lembar jadwal wawancara setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui.

7.Ketujuh,Kembali setelah 3-4 hari untuk wawancara dan membawa dokumen asli dan berkas-berkas fotocopy dan menyerahkan bukti wawancara ke loket yang ditentukan.

8.Kedelapan,Melakukan pembayaran paspor,photo,dan sidik jari sebesar Rp.270.000,- untuk 48 halaman dan mengantri untuk mengambil photo dan sidik jari.

9.Kesembilan,Tunggu wawancara sesuai dengan nomor antrian dan mengambil paspor yang sudah selesai di hari yang ditentukan apabila diterima.




Blogger Templates

search this blog!

Total Tayangan Halaman

Followers

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Ged a Widget